Cara dan Prosedur Membuat SKCK Terbaru - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat atau berkas yang menerangkan tentang riwayat kriminal penduduk sehingga dapat dijadikan rekomendasi tertulis terhadap kelakuan baik tidaknya seseorang secara hukum. Mengurus SKCK memang agak lebih rumit dibanding mengurus kartu kuning yang caranya telah disampaikan pada artikel sebelumnya, masa berlaku SKCK pun lebih pendek, yaitu 6 bulan saja. Pada SKCK juga tertera tujuan SKCK itu dibuat sehingga Anda tidak bisa menggunakannya untuk tujuan yang berbeda meskipun masa berlakunya belum habis.
Salah satu keperluan yang memerlukan SKCK sebagai kelengkapannya adalah kepindahan penduduk dan melamar pekerjaan. Untuk melamar pekerjaan swasta biasanya Anda cukup mengurusnya sampai tingkat polsek, sedangkan untuk melamar CPNS atau BUMN sampai tingkat kabupaten/kotamadya. Kelengkapan yang harus Anda persiapkan sebelum mengurus SKCK antara lain:
Kelurahan
Di kelurahan Anda hanya perlu meminta surat pengantar untuk mencari SKCK dari kelurahan, petugas akan meminjam KTP asli Anda sebagai bukti Anda benar-benar merupakan penduduk setempat. KTP akan diserahkan kembali bersama dengan surat pengantarnya. Tidak dipungut biaya apapun.
Kecamatan
Di kecamatan Anda tinggal menyerahkan surat pengantar dari kelurahan setempat untuk diberi stempel kecamatan. Tidak dipungut biaya apapun.
Polsek
Tahap ini diperlukan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Polsek, kelengkapan yang harus dibawa: surat pengantar dari kelurahan asli dan copy 1 lembar, copy KTP 2 lembar, copy KK 2 lembar, photo berwarna 3x4 1 lembar. Nantinya beberapa dokumen yang dikembalikan bersamaan dengan surat rekomendasi dari Polsek yaitu pengantar kelurahan asli, copy KTP 1 lembar, copy KK 1 lembar. Simpan baik-baik ya untuk digunakan di tahap selanjutnya. Biaya yang diperlukan 10.000 rupiah.
Polres
Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan SKCK yang disediakan, selanjutnya membuat rumus sidik jari (dikenakan biaya 5.000 rupiah dan sediakan photo 2x3 berwarna 2 lembar), nantinya Anda akan diberi kartu sidik jari yang harus Anda simpan dan dapat dipergunakan kapan saja dan di mana saja. Berkas yang harus dikumpulkan yaitu: pengantar kelurahan asli, copy KTP 1 lembar, copy KK 1 lembar, rumus sidik jari, formulir pengajuan SKCK, photo 3x4 berwarna 1 lembar, photo berwarna 4x6 4 lembar. Dikenakan biaya 10.000 rupiah.
Sampai tahap ini SKCK sudah dapat diambil, rangkaian prosedur ini dapat Anda selesaikan dalam satu hari jika Anda mengawalinya lebih pagi. Dan setelah jadi jangan lupa difotocopy dan dilegalisir sekalian ya, supaya Anda tidak perlu bolak-balik lagi sewaktu diperlukan.
SKCK |
Cara Membuat SKCK
Salah satu keperluan yang memerlukan SKCK sebagai kelengkapannya adalah kepindahan penduduk dan melamar pekerjaan. Untuk melamar pekerjaan swasta biasanya Anda cukup mengurusnya sampai tingkat polsek, sedangkan untuk melamar CPNS atau BUMN sampai tingkat kabupaten/kotamadya. Kelengkapan yang harus Anda persiapkan sebelum mengurus SKCK antara lain:
Kelurahan
Di kelurahan Anda hanya perlu meminta surat pengantar untuk mencari SKCK dari kelurahan, petugas akan meminjam KTP asli Anda sebagai bukti Anda benar-benar merupakan penduduk setempat. KTP akan diserahkan kembali bersama dengan surat pengantarnya. Tidak dipungut biaya apapun.
Kecamatan
Di kecamatan Anda tinggal menyerahkan surat pengantar dari kelurahan setempat untuk diberi stempel kecamatan. Tidak dipungut biaya apapun.
Polsek
Tahap ini diperlukan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Polsek, kelengkapan yang harus dibawa: surat pengantar dari kelurahan asli dan copy 1 lembar, copy KTP 2 lembar, copy KK 2 lembar, photo berwarna 3x4 1 lembar. Nantinya beberapa dokumen yang dikembalikan bersamaan dengan surat rekomendasi dari Polsek yaitu pengantar kelurahan asli, copy KTP 1 lembar, copy KK 1 lembar. Simpan baik-baik ya untuk digunakan di tahap selanjutnya. Biaya yang diperlukan 10.000 rupiah.
Polres
Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan SKCK yang disediakan, selanjutnya membuat rumus sidik jari (dikenakan biaya 5.000 rupiah dan sediakan photo 2x3 berwarna 2 lembar), nantinya Anda akan diberi kartu sidik jari yang harus Anda simpan dan dapat dipergunakan kapan saja dan di mana saja. Berkas yang harus dikumpulkan yaitu: pengantar kelurahan asli, copy KTP 1 lembar, copy KK 1 lembar, rumus sidik jari, formulir pengajuan SKCK, photo 3x4 berwarna 1 lembar, photo berwarna 4x6 4 lembar. Dikenakan biaya 10.000 rupiah.
Sampai tahap ini SKCK sudah dapat diambil, rangkaian prosedur ini dapat Anda selesaikan dalam satu hari jika Anda mengawalinya lebih pagi. Dan setelah jadi jangan lupa difotocopy dan dilegalisir sekalian ya, supaya Anda tidak perlu bolak-balik lagi sewaktu diperlukan.