Prosedur Cara Membuat Kartu Kuning CPNS 2013 Terbaru - Kartu kuning identik dengan kartu para pencari kerja atau para jobseeker yang biasanya akan banyak dicari menjelang rekruitment pegawai negeri sipil. Sebagian instansi juga menghendaki adanya kartu kuning sebagai syarat seleksi masuk perusahaan. Masa berlaku kartu kuning adalah 2 tahun, cukup lama jika dibandingkan SKCK yang hanya berlaku 6 bulan, sehingga jika Anda merencanakan untuk mencari pekerjaan, Anda dapat mempersiapkan kartu kuning sebelumnya karena masa kadaluarsanya cukup lama. Minimal jika Anda mempersiapkannya, Anda tidak harus antri panjang jika kebetulan mendekati penerimaan CPNS dan tentunya tidak membuat Anda terburu-buru.
Sebelum Anda berangkat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans di Kabupaten/Kota tempat tinggal Anda untuk mengurus kartu kuning, berikut ini merupakan syarat kelengkapan berkas yang harus Anda persiapkan dan bawa:
Dan untuk prosedur mengurus kartu kuning ini, Anda harus datang sendiri ya, karena tidak bisa diwakilkan. Semoga berhasil dan meraih pekerjaan yang Anda impikan.
Kartu Kuning |
Syarat Membuat Kartu Kuning
Sebelum Anda berangkat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans di Kabupaten/Kota tempat tinggal Anda untuk mengurus kartu kuning, berikut ini merupakan syarat kelengkapan berkas yang harus Anda persiapkan dan bawa:
- Copy KTP yang masih berlaku (1 lembar)
- Copy ijazah dari SD sampai pendidikan terakhir (1 lembar)
- Copy danem/transkrip nilai dari SD sampai pendidikan terakhir (1 lembar)
- Photo berwarna terbaru ukuran 3x4 (2 lembar)
- Sertifikat ketrampilan/kursus (bagi yang mempunyai)
Dan untuk prosedur mengurus kartu kuning ini, Anda harus datang sendiri ya, karena tidak bisa diwakilkan. Semoga berhasil dan meraih pekerjaan yang Anda impikan.