Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan - Tahun 2014 ini penduduk Indonesia sudah dapat menikmati Jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Telah diumumkan bahwa BPJS kesehatan beroperasi menggantikan PT Asuransi Kesehatan (Askes), Jamkesmas, dan Jamsostek. Sayangnya program ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat, bisa jadi hal ini disebabkan karena kurangnya sosialisasi.
Alhasil masih banyak masyarakat yang kebingungan mengenai syarat-syarat mendaftar BPJS Kesehatan dan juga cara pendaftarannya. Padahal setiap orang wajib menjadi Anggota BPJS Kesehatan, bahkan warga negara asing yang tinggal di Indonesia sekalipun. Nah, lebih jelasnya Anda bisa menyimak syarat mendaftar BPJS Kesehatan dibawah ini;
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang terdiri dari fakir miskin dan orang yang tidak mampu.
- Bukan Penerima Iuran Jaminan Kesehatan (Non-PBI) yang terdiri:
- Pekerja penerima upah seperti Anggotan TNI, PNS, pegawai swasta, pejabat negara termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling tidak selama 6 bulan.
- Pekerja bukan penerima upah atau juga bisa disebut pekerja mandiri. Keluarga yang bersangkutan juga berhak mendaftar menjadi BPJS.
- Bukan Pekerja dan anggota keluarganya seperti investor, pensiunan, perintis kemerdekaan dan juga veteran.
Saat mendaftar menjadi Anggota BPJS Kesehatan Anda diharapkan membawa KTP, kartu keluarga, 1 lembar pas foto 3x4, fotocopy surat nikah, akta kelahiran anak, surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi, slip gaji (jika Ada) dan juga kartu ijin tinggal sementara bagi warga negara asing. Setelah syarat-syarat sudah siap Anda bisa langsung mengajukan diri sebagai Anggota BPJS Kesehatan. Cara pendaftaran silahkan baca: Cara Daftar BPJS Kesehatan.