Cara Daftar BPJS Kesehatan - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah resmi diselenggarakan sejak 1 Januari 2014 lalu. Program ini diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) menggantikan PT Jamsostek dan PT Askes. Program ini difungsikan sebagai fasilitas asuransi kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Keanggotaan BPJS sendiri dibagi menjadi 2 yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan juga Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Bedanya untuk peserta PBI, premi akan ditanggung oleh pemerintah sedangkan untuk peserta Non-PBI premi harus ditanggung sendiri.
Cara mendaftar anggota BPJS Kesehatan:
- Datang ke kantor BPJS yang ada di tingkat kabupaten atau juga provinsi.
- Mengisi formulir yang diberikan penyelenggara, serta melampirkan 1 foto (3x4) berwarna terbaru. Isi harus sesuai dengan kartu identitas pada KTP/KK/SIM/Paspor.
- Selanjutnya Anda akan diberi virtual account, yang nantinya akan digunakan sebagai nomor transaksi pembayaran premi.
- Bila Anda peserta Non-BPI maka diwajibkan untuk membayar iuran terlebih dahulu. Besarnya jumlah iuran ditentukan oleh kelas premi, untuk kelas 1 wajib membayar Rp 59.500,00 per bulan, kelas 2 Rp 45.500,00 per bulan dan kelas 3 Rp 25.500,00 per bulan. Setelah melakukan pembayaran maka Anda sudah resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
- Untuk Peserta BPI setelah menerima virtual account maka sudah dinyatakan resmi menjadi Anggota BPJS kesehatan dan akan mendapatkan kartu keangotaanya. Ini dikarenakan premi sudah ditanggung oleh pemerintah.
Nah untuk karyawan di sebuah perusahaan yang sebelumnya menggunakan jamsostek bisa langsung mendaftarkan keanggotaan BPJS melalui perusahaanya. Perwakilan perusahaanlah yang nanti akan datang ke kantor BPJS untuk mengurus semuanya termasuk membayar premi. Karyawan akan mendapatkan kartu anggota BPJS (non-PBI).
Itulah cara daftar BPJS Kesehatan, untuk syarat-syarat yang harus dipenuhi Anda bisa membaca artikel: Syarat-syarat mendaftar BPJS agar informasi yang Anda peroleh lebih jelas dan lengkap.